Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindag

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955,
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950,
  7. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
67 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindag

Ditetapkan Tanggal
02 September 2015

Diundangkan Tanggal
02 September 2015

Berlaku Tanggal
02 September 2015

Sumber
BD.2015/NO.69

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar