Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) dalam memenuhi kebutuhan beras. Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah terlaksana dengan teratur, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955,
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012,
  8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016,
  9. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016.

Petunjuk Pelaksanaan mengatur pengelolaan dan pengorganisasian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dalam Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Provinsi, Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan RendahKabupaten/Kota, Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kecamatan, Pelaksana Distribusi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Desa/Kelurahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
70 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
26 September 2016

Diundangkan Tanggal
26 September 2016

Berlaku Tanggal
26 September 2016

Sumber
BD.2016/NO.70

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DIY Nomor 29 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar