INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Desa/kalurahan Mandiri Budaya
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa dinamika pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan keterlibatan banyak pihak yang perlu disinergikan dan diselaraskan dalam setiap aktivitasnya;
- bahwa dinamika pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan keterlibatan banyak pihak yang perlu disinergikan dan diselaraskan dalam setiap aktivitasnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Desa/Kalurahan Mandiri Budaya;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017
Materi Pokok:
merupakan pedoman pelaksanaan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya di DIY.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.