INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan pelabuhan, maka Peraturan Gubernur Nomor 333 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan, perlu disempurnakan dan diganti.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.97 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur No.270 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini membentuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah, dan mengatur Organisasi dan Tata Kerjanya. Ruang Lingkup Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah meliputi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I dan II. Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I terdiri dari Muara Angke, Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Tidung dan Pulau Payung. Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah II terdiri dari Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Sebira.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.