INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan industri dalam pelaksanaannya diperlukan regulasi untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dan berdasarkan. Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, penanggung jawab atau pengelola kawasan wajib melaksanakan pengelolaan sampah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tabun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur kewajiban pengelolaan Sampah di area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawab setiap Penanggung Jawab atau pengelola kawasan dan/atau Perusahaan, termasuk kawasan permukiman, kawasan komersial dan kawasan industri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.