Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan industri dalam pelaksanaannya diperlukan regulasi untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dan berdasarkan. Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, penanggung jawab atau pengelola kawasan wajib melaksanakan pengelolaan sampah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tabun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Gubernur ini mengatur kewajiban pengelolaan Sampah di area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawab setiap Penanggung Jawab atau pengelola kawasan dan/atau Perusahaan, termasuk kawasan permukiman, kawasan komersial dan kawasan industri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
102 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2021

Berlaku Tanggal
09 Juni 2021

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 73017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar