INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada Dinas Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis berupa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional, dan untuk memberikan kepastian hukum pembentukan dan pengorganisasian Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 std Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std Perda Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pengorganisasian RSUD yang terdiri atas RSUD Kelas A, Kelas B, Kelas C, dan RSUD Kelas D, serta kedudukan dan tugas fungsinya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61036
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PERGUB Nomor 385 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kepulauan Seribu.
- PERGUB Nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih.
- PERGUB Nomor 390 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Koja.
- PERGUB Nomor 391 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.
- PERGUB Nomor 392 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng.
- PERGUB Nomor 393 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
- PERGUB Nomor 395 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo.
- PERGUB Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.