INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- serta Pergub Nomor 262 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang maksud dan tujuan;
ruang lingkup;
serta tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.