Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka antisipasi, mobilisasi dan koordinasi sumber daya dalam keadaan darurat bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2015 diperlukan perencanaan kontinjensi penanggulangan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemor 21 Tahun 2011
  16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008
  17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011
  19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
  20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
  21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
  22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
  23. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013.

PERGUB ini mengatur mengenai:
pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana banjir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
14 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22010

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar