Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 34 tahun 2011, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/ MEN/ 2001,
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, PERDA Nomor 6 Tahun 2004, PERDA Nomor 5 Tahun 2016, PERGUB Nomor 59 Tahun 2005, PERGUB Nomor 271 Tahun 2016, PERGUB Nomor 182 Tahun 2017.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
upah minimum sektoral provinsi, khususnya untuk:

– sektor kimia, energi dan pertambangan
– sektor logam, elektronik dan mesin
– sektor otomotif
– sektor asuransi dan perbankan
– sektor makanan dan minuman
– sektor farmasi dan kesehatan
– sektor tekstil, sandang dan kulit
– sektor pariwisata
– sektor telekomunikasi
– sektor retail, dan
– sektor bangunan dan pekerjaan umum Peraturan ini disertai lampiran yang berisi besaran upah minimum sektoral tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
16 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2018

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 21005

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar