Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum proses pemindahbukuan pajak daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  8. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012
  9. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014
  10. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2016, yaitu mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (3) huruf c, dan Lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2017

Berlaku Tanggal
19 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 61001

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar