INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengguna Barang setiap tahunnya melakukan inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah berupa persediaan dan konstruksi dalarn pengerjaan serta menyampaikan laporan setelah selesai inventarisasinya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Penatausahaan Persediaan, kewenangan Gubernur terkait Persediaan, Kewenangan Pejabat Penatausahaan dan Pengurus Barang, Pemeriksaan, Penerimaan, Pemeliharaan dan Pengamanan Persediaan, serta Penyaluran dan Penilaian Persediaan, Penghapusan Persediaan. Diatur pula bahwa dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan Persediaan yang disebabkan perbuatan melanggar hukum dan/ atau tidak melakukan kewajiban Penatausahaan Persediaan, maka diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.