Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Kepala. Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PNS Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS sesuai dengan evaluasi jabatan dan kemampuan keuangan daerah. Besaran TKD bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PNS Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini. TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari kehadiran dan prestasi kerja. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PN dan Calon PNS dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian melekat dan pengawasan dan pengendalian fungsional. Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian TKD dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dengan Keputusan Gubernur.
Diubah dengan :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…