INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Keprotokolan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kepastian serta optimalisasi pelaksanaan keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Keprotokolan
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur Protokol yaitu serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun diterapkan, .ycjng meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Keprotokolan
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.