INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak;
- bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan sendiri;
- bahwa sebagai pelaksaknaan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Gubenur Nomor 34 Tahun 2009
- Peraturan Gubenur Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame menggunakan nilai sewa reklame atau nilai kontrak reklame.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.