Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur mengenai perubahan nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil, dan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerahl Unit Kerja Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan nomenklatur Jabatan Struktural, sehingga perlu disempurnakan

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun,2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaia!1 Negara Nomor 7 Tahun 2013
  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
  8. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2009

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi yaitu persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS untuk dapat diangkat dan/atau dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
272 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 72140

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 272 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi Dan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2013

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar