Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Operasional Implementasi E-budgeting Tahap Penganggaran

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2C18 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Elektronik Budgeting, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Operasional Implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tanun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susur_an Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  9. Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/ Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Elektronik Budgeting

Pasal 1 (1) Menetapkan pedoman operasional implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur mi. (2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah pada Tahap Penganggaran melalui aplikasi e-Budgeting. Pasal 2 Penerapan pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap penganggaran dilaksanakan sesuai jadwal pentahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aplikasi e-Budgeting berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah. Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
28 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Operasional Implementasi E-budgeting Tahap Penganggaran

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71012

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar