INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Operasional Implementasi E-budgeting Tahap Penganggaran
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2C18 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Elektronik Budgeting, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Operasional Implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tanun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susur_an Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/ Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Elektronik Budgeting
Pasal 1 (1) Menetapkan pedoman operasional implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur mi. (2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah pada Tahap Penganggaran melalui aplikasi e-Budgeting. Pasal 2 Penerapan pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap penganggaran dilaksanakan sesuai jadwal pentahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aplikasi e-Budgeting berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah. Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.