Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020, dalam Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek Punjur telah ditetapkan Zona B8 untuk Pulau Reklamasi C dan D di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur serta untuk memberikan arahan perencanaan pengembangan dan pemanfaatan ruang di Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju yang sebelumnya bernama Pulau C dan Pulau D sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
  5. serta Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Peraturan ini berisi tentang Panduan Rancang Kota;
Strategi Penataan Kawasan;
serta Pengembangan Sarana dan Prasarana Publik, dan Pengelolaan Lingkungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
30 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2021

Berlaku Tanggal
05 Mei 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 33001

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar