INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pergeseran anggaran berupa kode rekening dan komponen dalam kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.