Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 407 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 407 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai landasan operasional, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 407 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

PERGUB ini mengatur tentang Penjabaran APBD TA 2017 yang dirinci lebih lanjut pada Lampiran I s.d. Lampiran III serta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
407 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61047

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 407 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar