Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung Hijau

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralwat Nomor 02/PRT/M/ 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 20 12 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu diganti

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M/ 2015
  4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014

Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau meliputi:
a. bangunan Gedung Baru, dan
b. bangunan Gedung Eksisting. Persyaratan teknis bangunan skala besar meliputi:
a. efisiensi energi;
b. efisiensi air;
c. pengelolaan kualitas udara dalam ruang, dan
d. penyediaan fasilitas pendukung pada lahan. Efisiensi energi meliputi:
a. Selubung Bangunan;
b. Sistem Pengkondisian Udara;
c. Sistem Pencahayaan Buatan;
d. sistem transportasi dalam gedung;
e. sistem kelistrikan, dan
f. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung. Efisiensi air meliputi:
a. nilai maksimum Laju Aliran;
b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung;
c. Pemanenan Air Hujan, dan
d. Air Daur Ulang. Pengelolaan kualitas udara dalam ruang meliputi:
a. kontrol sensor karbon monoksida (CO), dan
b. kontrol sensor karbon dioksida (CO2). Penyediaan Fasilitas Pendukung Pada Lahan meliputi:
(1) Penyediaan fasilitas pendukung merupakan Bangunan Gedung Hijau harus memiliki fasilitas sarana parkir sepeda sekurang-kurangnya 1 (satu) rak sepeda untuk setiap kelipatan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) luas lantai Bangunan Gedung. (2) Bangunan Gedung Hijau dengan peruntukan perkantoran, komersial dan pelayanan pendidikan yang terletak pada area pengembangan kawasan transit oriented development harus menyediakan fasilitas kamar mandi bagi pengguna sepeda sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah rak sepeda. Persyaratan teknis bangunan skala sedang meliputi:
a. efisiensi energi, dan
b. efisiensi air;
Efisiensi energi meliputi:
a. Selubung Bangunan;
b. Sistem Pengkondisian Udara;
c. Sistem Pencahayaan Buatan;
d. sistem transportasi dalam gedung, dan
e. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung. Efisiensi air meliputi:
a. nilai maksimum Laju Aliran ;
b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung, dan
c. Pemanenan Air Hujan. Persyaratan teknis bangunan skala kecil meliputi:
a. efisiensi energi, dan
b. efisiensi air. Efisiensi energi meliputi:
a. Selubung Bangunan;
b. Sistem Pengkondisian Udara, dan
c. Sistem Pencahayaan Buatan. Efisiensi air mengikuti ketentuan laju air (flow rate) paling tinggi pada Alat Plambing yang digunakan pada Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Penilaian persyaratan teknis wajib digunakan pada Bangunan Gedung Baru. Persyaratan teknis Bangunan Gedung Hijau pada Bangunan Gedung Eksisting meliputi:
a. konservasi energi, dan
b. pelaporan, meliputi a. pelaporan konsumsi energi listrik tahunan, dan
b. pelaporan konsumsi air tahunan. Bangunan Gedung yang menggunakan sumber energi daniatau energi lebih besar atau sama dengan setara 6.000 (enam ribu) ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, berlaku bagi Bangunan Gedung Eksisting. enyampaian laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dikecualikan bagi pemilik/pengelola rumah besar. Bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung yang tidak menyampaikan laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dapat dikenai sanksi administratif. Insentif dapat diberikan kepada:
a. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung Hijau, dan
b. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau, berupa insentif non-fiskal lain yaitu publikasi dan/atau promosi yang dilakukan melalui jaringan media elektronik dan/atau media lainnya. Pembinaan dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi dan diseminasi Peraturan Gubernur ini melalui media elektronik, perpustakaan, dan media lainnya;
b birribingan, supervisi, dan konsultasi, dan
/atau c. pelibatan TABG dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau. dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini secara teknis dan operasional dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
60 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Bangunan Gedung Hijau

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2022

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 53006

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar