Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perubahan perkembangan organisasi pada saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup, perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002
  6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
  8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
  13. Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002
  14. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008
  15. Peraturan Gubennur Nomor 284 Tahun 2016.

PERGUB ini mengatur mengenai:
formasi jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
77 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2019

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 22023

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Formasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 22126)

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar