Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian kebutuhan formasi jabatan fungsional berdasarkan evaluasi serta penataan tugas dan fungsi pada Inspektorat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017
  5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 stdd Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 stdd Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009
  8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
  11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004
  12. Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002
  13. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008
  14. Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014
  15. Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat, yaitu Pasal 4 dan 5 mengenai:
Jenjang jabatan fungsional auditor, Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3), Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabatan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2019

Berlaku Tanggal
06 Februari 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 22005

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Formasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar