Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Manajemen Talenta

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai perwujudan sistem merit yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel dalam penyelenggaraan manajemen PNS, setiap PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dapat menduduki jabatan target dan memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya serta berdasarkan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, perlu diatur PERGUB tentang Manajemen Talenta.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  5. serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020.

PERGUB ini berisi tentang penyelenggaraan serta sistem informasi manajemen talenta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
8 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Manajemen Talenta

Ditetapkan Tanggal
04 April 2022

Diundangkan Tanggal
05 April 2022

Berlaku Tanggal
05 April 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71004

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar