INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009, telah ditetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bahwa dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan menurunnya permukaan tanah dan terganggunya konservasi air tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menyempurnakan Peraturan Gubernur ini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, karena sudah tidak scsuai lagi dengan kondisi saat ini;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undano Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber 1451 K/1 0/MEM/2000
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2012
Berlaku Tanggal
31 Juli 2012
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 84
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.