INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan di lingkungan SKPD/Unit SKPD pemungut Retribusi Daerah, perlu penyempurnaan materi muatan sehingga Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diganti
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stg terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 std Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada Wajib Retribusi yang terdampak bencana wabah Covid-19
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.