Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2010 Tentang Pemilihan Arsiparis Teladan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dikarenakan proses penilaian Arsiparis Teladan dilakukan mulai dari tingkat Daerah hingga Nasional, maka perlu disusun suatu pengaturan untuk pelaksanaan penilaian Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 std Undang-Undang Nomor 43 T ahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang 32 Tahun 2004 std UndangĀ­
  4. -Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 1994
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Negara .Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009
  11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2005
  12. Peraturan . Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2009
  13. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009
  14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
  17. Peraturan Gubemur Nomor 130 Tahun 2008 std Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2009
  18. Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2009

Pergub ini mengatur mengenai:
pemilihan Arsiparis Teladan untuk memberikan penghargaan kepada Arsiparis atas keteladanannya dalam bidarig kearsipan melalui pemilihan secara objektif dan transparan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
97 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Pemilihan Arsiparis Teladan

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2010

Berlaku Tanggal
25 Mei 2010

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 103

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Bidang Kearsipan

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar