Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka integrasi dan optimalisasi pengelolaan naskah dinas dan pelaksanaan naskah dinas elektronik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Pergub Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas dan Pergub Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dengan menetapkan Pergub tentang Tata Naskah Dinas.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
  5. Permeneg PANRB Np. 6 Tahun 2011
  6. serta Perka ANRI Nomor 2 Tahun 2014.

Peraturan ini berisi tentang sistematika pedoman Tata Naskah Dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
99 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Tata Naskah Dinas

Ditetapkan Tanggal
17 November 2021

Diundangkan Tanggal
19 November 2021

Berlaku Tanggal
19 November 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51033

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERGUB Nomor 96 Tahun 2016 tentang Tata Naska Dinas.
  2. PERGUB Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar