INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Prov Gorontalo No.13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo termsuk didalamnya mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Pelaksanaan Kewenangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.