Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk sebagai Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Hak Setiap Pekerja dalam rangka mewujudkan Kesejahteraan Sosial serta memberikan manfaat bagi Tenaga Kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang No.38 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang No.40 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang No.36 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011;
  6. Undang-Undang No.24 Tahun 2011;
  7. Undang-Undang No.5 Tahun 2014;
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014;
  9. Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 2013;
  10. Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2013;
  11. Peraturan Presiden No.11 Tahun 2013.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar