INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini di bentuk untuk meningkatkan kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna, serta perlu standar operasional prosedur sebagai prosedur tetap bagi badan kepegawaian.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturam Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur negara No.13 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, standar operasional prosedur, pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.