INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 17 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan badan, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 17 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.