INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenderaan Bermotor & Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.101 Tahun 2014
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.09 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur No.67 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang perhitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta ketentuan lain-lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.