INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip nasional RI menyatakan bahwa Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara digunakan Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1947;
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000;
- Undang-Undang No.43 Tahun 2009;
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011;
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003;
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012;
- Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawain Negara No.08 Tahun 2012 dan No.15 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.