INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja, disiplin serta untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil, perlu pedoman kode etik pegawai aparatur sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, kode etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instnsi dan organisasi profesi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya mengatur tentang Nilai-nilai Dasar Bagi ASN, Kode Etik ASN, Majelis Kode Etik, Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor, Mekanisme Penegakan Kode Etik, Rehabilitasi, Serta Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.