Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 21 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk Meningkatkan dan Memotivasi Kinerja Aparatur sebagai Upaya Pembinaan yang Meliputi Aspek disiplin, serta perlu Menyelenggarakan Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang No.38 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011;
  6. Undang-Undang No.5 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015;
  8. Undang-Undang No.30 Tahun 2014;
  9. Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2009;
  10. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010;
  11. Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006;
  13. Peraturan Daerah No.13 Tahun 2013;
  14. Peraturan Daerah No.13 Tahun 2015;
  15. Peraturan Gubernur No.14 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
21 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar