INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Dilingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/apartur karena keterbatasan kendaraan dinas operasional milik Pemerintahan Daerah maka diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006
- Peraturan Daerah No.15 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi, pemeliharaan dan perawatan, kontrak sewa, pengawasan dn pengendalian, sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.