Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegaisian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksana kewenangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
36 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
16 Juni 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar