Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara & Besarnya Keringanan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan dan juga memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Gubernur in diatur tentang Pajak kendaraan bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
36 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara & Besarnya Keringanan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
26 September 2017

Diundangkan Tanggal
26 September 2017

Berlaku Tanggal
26 September 2017

Sumber
BD.2017/NO.36

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara & Besarnya Keringan & Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar