Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk memeriahkan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  8. Peraturan Daerah Nomor Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014.

Dalam peraturan ini diatur tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang besaran keringanan bea balik nama kendaraan bermotor II dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
36 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2021

Sumber
BD.2021/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar