INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 Tanggal 18 Februari 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penyampaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, dan tata cara penjatuhan sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.