Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 43 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikankendaraan bermotor.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 43 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Prov. Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014.

Dalam peraturan ini diatur tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
43 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/No.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 43 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar