Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 45 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Standar Harga Regional Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 45 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
  4. 55 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  9. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
  11. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
  12. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006
  13. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
45 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Standar Harga Regional Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/NO.45

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2017 tentang Standar Harga Regional Tahun Anggaran 2018

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 45 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar