INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Labolatorium kesehatan, serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo belum didasarkan pada perhitungan biaya, bahan, biaya jasa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.