Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 60 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 60 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Provinsi Gorontalo dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 60 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
  8. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
60

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2023

Berlaku Tanggal
14 Desember 2023

Sumber
BD 2023 (60)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 60 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar