Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 77 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 77 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan in dibentuk untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar berdayaguna dan berhasilguna.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 77 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
  9. Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
  11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
  12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
77 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
27 November 2014

Diundangkan Tanggal
27 November 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2014/NO.77

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 77 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar