Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 83 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan Tenda dan Pelayanan Usaha Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 83 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 83 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016
  8. Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 75 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan Tenda Dan Pelayanan Usaha Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
83 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan Tenda dan Pelayanan Usaha Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Januari 2017

Sumber
BD.2016/No.83

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 83 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar