INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengendalian serangan organisme pengganggu tanaman perkebunan dan terwujudnya kemandirian pelaku usaha dalam melaksanakan perlindungan perkebunan yang berkelanjutan, perlu dibentuk UPTD Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai:
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, meliputi:
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
Pengisian Jabatan;
Jabatan UPTD;
Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.