INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Provinsi Jambi sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, perlu dilakukan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jambi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2023 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
- Peraturan Presiden 68 Tahun 2022;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendikbudristekdikti Nomor 16 Tahun 2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.