INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan dalam rangka penataan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta agar lebih efektif, efisien dan terfokus di dalam pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 50a Perda Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi perlu membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi
Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 17 Tahun 2013
Pergub ini mengatur mengenai:
Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.