Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Formasi jabatan fungsional yang diatur dalam Pergub Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.

Pergub ini mengatur mengenai:
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
42 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2018

Berlaku Tanggal
17 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar